BERITANASIONAL

Perhatian! Semua Pemilik SIM di Indonesia Harus Patuh dengan 2 Syarat Ini

blank
×

Perhatian! Semua Pemilik SIM di Indonesia Harus Patuh dengan 2 Syarat Ini

Sebarkan artikel ini
Perhatian! Semua Pemilik SIM di Indonesia Harus Patuh dengan 2 Syarat Ini

Wartasaburai.com – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan sebelum habis masa berlaku setiap lima tahun.

Saat ini, pemilik SIM harus mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan sebagai syarat perpanjangan.

Tes psikologi merupakan tambahan baru selain tes kesehatan yang sudah lama diterapkan.

Dilansir dari nesiatimes.com, Rabu (11/6/2025) Korlantas Polri menjelaskan tes psikologi dalam proses perpanjangan SIM 5 tahunan diperlukan karena menyangkut keselamatan.

Pasalnya, tes psikologi SIM akan mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu.

Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama serta dalam situasi tertekan di jalan raya, mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara.

Aturan terkait pelaksanaan tes psikologi SIM ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia.

Adapun tes psikologi SIM ini berupa soal-soal dengan tiga aspek yaitu kognitif, kepribadian, dan psikomotorik.

Lalu durasi waktu untuk pengerjaan tes psikologi SIM yakni maksimal satu jam.

Di sisi lain, uji kesehatan dan tes psikologi saat perpanjang SIM juga berkaitan dengan masalah penyelidikan ataupun penyidikan bila seseorang terlibat masalah.

Sementara itu, seseorang yang lulus tes psikologi akan mendapatkan sertifikat hasil tes psikologi SIM.

Sertifikat ini menerangkan bahwa orang tersebut telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan SIM.

Masyarakat bisa melakukan tes psikologi secara online melalui situs ePPsi.

Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM dengan biaya sebesar Rp 57.000 dan berlaku selama enam bulan.