Wartasaburai.com – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Masyarakat dengan tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Program ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, menurut data pada Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program ini bukan untuk masyarakat yang tidak membayar pajak.
Menurutnya, pemutihan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat pada hari tersebut.
Sebagai informasi, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta.
Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT Induk. Berikut lokasi SAMSAT di wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto
Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Warga pun diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025.