BERITANASIONAL

Sekolah Swasta Gratis Sesuai Putusan MK Mulai 2025, Cek Cara dan Syaratnya untuk SMP dan SMA

blank
×

Sekolah Swasta Gratis Sesuai Putusan MK Mulai 2025, Cek Cara dan Syaratnya untuk SMP dan SMA

Sebarkan artikel ini
Sekolah Swasta Gratis Sesuai Putusan MK Mulai 2025, Cek Cara dan Syaratnya untuk SMP dan SMA

NKRIPOSY.COM – Empat SMP dan SMA di Jakarta Barat akan menjadi model sekolah swasta gratis sesuai keputusan Konstitusi Mahkamah (MK).

Sekolah-sekolah tersebut terletak di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.

“SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol),” kata Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin seperti dilansir dari laman resmi Pemda Jakbar, Kamis (12/6/2025).

Namun demikian, Diding mengaku belum mengetahui kapan percontohan tersebut akan mulai dilakukan.

Menurutnya, pihaknya saat ini masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis yang jelas dari pemerintah.Kursus online terbaik

Sebelumnya, MK resmi mengabulkan sebagian permohonan terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tidak dikenakan biaya.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UUD 1945.

Dengan begitu, siswa yang berstatus wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) akan bebas biaya alias gratis.

Ini berlaku pada sekolah negeri maupun untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyiapkan implementasi putusan MK tersebut.

“Keputusan MK itu, pertama secara hukum, keputusan MK itu kan final and binding (mengikat). Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu,” ujarnya di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (3/6/2025), seperti dikutip dari detikedu.

Mu’ti mengatakan pihaknya mulai berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait serta akan mengikuti arah dari Presiden Prabowo Subianto untuk langkah selanjutnya.