Wartasaburai.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung hingga Juni 2025 di 10 provinsi, termasuk Kepulauan Riau yang memberikan diskon hingga 39% untuk denda dan biaya balik nama.
Program ini bertujuan membantu penunggak pajak dengan pembayaran denda dan berbagai potongan untuk meringankan pembayaran pajak kendaraan.
Berikut daftar 10 provinsi tersebut:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih memberikan kemudahan berupa pemutihan pajak.
Mengutip info di akun Instagram @bapenda_jateng, program ini mulai berlaku tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah ini berlaku untuk penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda tunggakan yang dibebankan Jasa Raharja.
Pemprov Banten masih memberikan kemudahan berupa pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.
Anda bisa mendapatkan diskon 12,15% untuk PKB dan 37,5% untuk BBNKB.
Untuk warga Bali, program diskon pajak yang diberlakukan sejak 5 Januari 2025 masih aktif hingga saat ini.
Ada ketentuan khusus, yaitu kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapat diskon 14,35%, sementara kapasitas mesin di atas 200 cc mendapat diskon 12,15%.
BBNKB untuk kendaraan baru juga mendapatkan diskon hingga 25%.
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung masih berlaku hingga 31 Juli 2025.
Berdasarkan pengumuman di lampungprov.go.id, program ini memberikan penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, dan denda berjalan PKB.
Pada bulan Juni 2025, program pemutihan pajak kendaraan juga masih berlangsung.
Program ini sebenarnya terus berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Sebagai tambahan, ada juga program penghapusan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan dengan nilai yang cukup menarik.
Ada diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB. Program ini akan berlaku untuk terakhir kalinya pada bulan Juni 2025.
Dalam pengumuman bulan Januari, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan diskon PKB mencapai 25% yang berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan sampai Juni 2025.
Pemerintah Provinsi Kaltim menawarkan pemutihan pajak kendaraan dan denda hingga 30 Juni 2025 nanti.
Anda hanya cukup melunasi pajak tahunan berjalan, dengan syarat pemutihan pajak berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial seperti ambulans.
Kalimantan Barat juga menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai Juli 2025.
Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
Mengutip akun Instagram resmi Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara juga mengeluarkan program keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025.
Anda hanya perlu membayar biaya cetak SNTK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).