BERITANASIONAL

Kabar Terbaru Bagi Dosen se-Indonesia, Jangan Diabaikan, Ini Sangat Penting dan Bermanfaat!

blank
×

Kabar Terbaru Bagi Dosen se-Indonesia, Jangan Diabaikan, Ini Sangat Penting dan Bermanfaat!

Sebarkan artikel ini
Kabar Terbaru Bagi Dosen se-Indonesia, Jangan Diabaikan, Ini Sangat Penting dan Bermanfaat!

Wartasaburai.com – Kemendiktisaintek memperpanjang pendaftaran beasiswa S3 untuk dosen hingga 26 Juni 2025.

Program ini ditujukan bagi 1.100 dosen untuk meningkatkan kualitas akademik kampus. Berikut jadwal, tahapan, dan syarat pendaftarannya.

Pendaftaran Beasiswa PDDI dibuka untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026 dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:

Pendaftaran: 2 Juni 2025

Penutupan pendaftaran: 26 Juni 2025

Seleksi administrasi dan seleksi substansi: Juli 2025

Penetapan dan pengumuman hasil: Agustus 2025

Seleksi dan jadwal wawancara serta daftar ulang akan diinformasikan pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftar Beasiswa PDDI melakukan pendaftaran dengan cara:

Mendaftar secara daring melalui: https://beasiswa.kemdikbud.go.i/
Mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.i/
Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor;Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
  • Berusia 51 tahun bagi yang waktu normatif program studi selama 3 tahun, dan 48 tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 tahun.
  • Telah diterima pada perguruan tinggi di dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh PPAPT
  • Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026
  • Memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 pada skala 4
  • Mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen dan memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN
  • Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 bulan terhitung dari tanggal pendaftaran
  • Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan pada satuan pendidikan lain atau telah menyelesaikan jenjang program pendidikan yang sama.
  • Tidak mendaftar atau menerima beasiswa nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
  • 10.Tidak mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
  • Pendaftar menulis esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan jumlah kata 1500-2000.
  • Pendaftar menyampaikan proposal penelitian, dengan ketentuan proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka; ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri.

Persyaratan khusus penerima beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint degree/dual degree adalah harus menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint degree/dual degree.

Selain itu, pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree harus berdurasi 4 tahun dengan mengikuti pilihan pola sebagai berikut:

1) Pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri)

2) Pola 3+1 (tahun ke 1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-4 ditempuh diperguruan tinggi luar negeri).

Catatan: Apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun, maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.

Khusus pendaftar penyandang disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 .
  • Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.