BERITANASIONAL

Aturan Terbaru Bagi Driver Ojek Online se-Indonesia, Pemerintah Bakal Lakukan Ini, Simak Penjelasannya!

blank
×

Aturan Terbaru Bagi Driver Ojek Online se-Indonesia, Pemerintah Bakal Lakukan Ini, Simak Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Aturan Terbaru Bagi Driver Ojek Online se-Indonesia, Pemerintah Bakal Lakukan Ini, Simak Penjelasannya!

Wartasaburai.com – Driver ojek online akan dikategorikan sebagai pelaku UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut aturan ini sedang disiapkan dalam bentuk Permen, dan dibahas bersama kementerian terkait.

Pernyataan ini disampaikan saat acara Recruitment Digital di Smesco, Jakarta.

“Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan membuat aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek e-driver ini masuk dalam kategori UMKM,” ungkap Maman dalam keterangannya, dihimpun pada Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa aturan tersebut juga akan memuat tentang perlindungan ojol sebagai UMKM.

Hal itu mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sementara itu, Maman menyebut pihaknya juga perlu melakukan sinkronisasi dengan beberapa kementerian.

Saat ini sinkronisasi tengah dilakukan, termasuk dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum.

Di sisi lain, Maman membeberkan beberapa insentif bagi driver ojol jika sudah masuk kategori UMKM.

Menurutnya, driver ojol akan mendapatkan BBM subsidi dan LPG 3 kg.

Selain itu, berhak mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sebesar 6% per tahun.

Lalu ada juga fasilitas pelatihan untuk peningkatan SDM serta insentif pajak progresif 0,5 persen untuk UMKM yang omzet pendapatannya di bawah Rp4,8 miliar per tahun.