BERITANASIONAL

Pemutihan Pajak hingga 31 Agustus 2025, Kendaraan Roda 2-4 Didaerah Ini Diprioritaskan, Tak Perlu Bayar Denda Keterlambatan!

blank
×

Pemutihan Pajak hingga 31 Agustus 2025, Kendaraan Roda 2-4 Didaerah Ini Diprioritaskan, Tak Perlu Bayar Denda Keterlambatan!

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak hingga 31 Agustus 2025, Kendaraan Roda 2-4 Didaerah Ini Diprioritaskan, Tak Perlu Bayar Denda Keterlambatan!

Wartasaburai.com – Pemprov Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-498 Jakarta.

Layanan tersedia di lima Samsat Induk, 16 gerai, dan 10 Bus Samsat Keliling di seluruh wilayah Jakarta.

ADS
IKLAN

“Untuk Sabtu dan Minggu on-line, silakan menggunakan aplikasi Tag (Samsat Digital Nasional),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Komarudin, seperti dikutip dari tempo.

Dihimpun dari media Antara, Senin (16/6/2025), Bapenda Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.

Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana, Jumat, 13 Juni 2025.

Adapun, cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Tag, sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi Tag melalui Play Store atau App Store
  2. Melakukan registrasi dengan cara:
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat electronic mail, dan nomor telepon
  • Buat kata sandi
  • Verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Pilih menu “Tambah Info Kendaraan Bermotor”
  • Pilih jenis kendaraan
  • Unggah records KTP pemilik kendaraan
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
  • Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol “Kirim Dokumen”
  • Total biaya akan ditampilkan pada layar ponsel
  • Klik “Lanjut:
  • Muncul pemberitahuan untuk melanjutkan ke proses pembayaran
  • Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran
  • Pembuatan kode bayar
  • Pilih kanal pembayaran yang diinginkan
  • Klik menu “Lanjut:
  • Proses pembayaran selesai.