Aturan Penerbitan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D, Cek 4 Syaratnya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – SIM merupakan bukti sah kemampuan mengemudi sesuai jenis dan golongannya.
Untuk mendapatkannya, seseorang harus memenuhi syarat administratif, usia, kesehatan fisik dan mental, serta lulus ujian.
ADS
IKLAN
Ketentuan ini diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.
Dihimpun dari laman BPK RI, Sabtu (21/6/2025), dalam Pasal 7 menyatakan syarat untuk penerbitan SIM meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Berdasarkan Pasal 8 Perpol tersebut, syarat usia penerbitan SIM yakni harus memenuhi ketentuan paling rendah sebagai berikut:
17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 tahun untuk SIM CI
19 tahun untuk SIM CII
20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 tahun untuk SIM BII
22 tahun untuk SIM BI umum
23 tahun untuk SIM BII umum
Kemudian, ada juga persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk membuat SIM.
Pemohon SIM perlu menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan sertifikat dari sekolah mengemudi.
Hal tersebut diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 9.
Berikut syarat administrasi penerbitan SIM yang tertuang dalam Pasal 9 Perpol 2/2023:
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara handbook atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Dalam proses membuat SIM, pemohon juga harus dinyatakan lulus tes kesehatan, tes psikologi, serta ujian teori dan praktik.
Tes kesehatan bisa dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Sedangkan tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.