Kebijakan Terbaru Bagi Ojol se-Indonesia, Ketentuan Ini Tak Pandang Bulu, Simak Penjelasan Pemerintah!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang memungkinkan pengemudi on-line masuk dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam sesi media briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Snatch Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
ADS
IKLAN
Maman menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri UMKM.
Saat ini, pihaknya juga tengah menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
“Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek on-line ini masuk ke dalam kategori UMKM,” papar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Pihaknya mengatakan aturan ini nantinya akan menjadi aturan terunan dari Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).
“Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” terangnya.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan beberapa keuntungan yang akan diperoleh pengemudi ojol jika masuk ke dalam cluster UMKM. Salah satunya, permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, ojol juga akan mendapatkan fasilitas yang dimiliki oleh pengusaha UMKM jika menyandang set tersebut. Misalnya adalah mendapatkan BBM bersubsidi dan LPG 3 kg.
Maman juga menyinggung terkait permintaan ojol untuk menjadi pekerja formal. Menurut Maman, alih-alih menjadi pekerja formal, para ojol akan mendapatkan keuntungan lebih besar jika masuk ke sektor UMKM.
Dirinya khawatir jika ojol ini masuk ke sektor formal justru akan menutup kesempatan kerja bagi banyak orang. Apalagi, beberapa dari pengemudi ojol merupakan masyarakat berpendidikan rendah.
“Saya melihatnya kalau di therapy sebagai pekerja, itu prediksi kita kurang lebih sekitar 15-20% saja yang bisa terakomodasi. Sedangkan, sebagian besar ojol banyak juga yang mereka gak tamatan SMP, gak tamatan SMA,” jelasnya.