BERITANASIONAL

Dear Pelanggan Telkomsel, Indosat dan XL se-Indonesia, Ada Pengumuman Penting, Jangan Abaikan!

blank
×

Dear Pelanggan Telkomsel, Indosat dan XL se-Indonesia, Ada Pengumuman Penting, Jangan Abaikan!

Sebarkan artikel ini
Dear Pelanggan Telkomsel, Indosat dan XL se-Indonesia, Ada Pengumuman Penting, Jangan Abaikan!

Wartasaburai.com – Kejagung bekerja sama dengan beberapa penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan empat operator seluler yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

ADS
IKLAN

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan tersebut pada Selasa (24/6/2025) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Reda mengatakan Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan facts dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum.

“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” katanya, seperti dihimpun dari laman resmi Kejagung.

Adapun kolaborasi ini juga menjadi langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya untuk bidang intelijen mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30B memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Reda mengatakan industrial core intelijen Kejaksaan kini berpusat pada pengumpulan facts dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Oleh karena itu, ia menyebut kolaborasi dengan mitra kerja sama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi, menjadi hal yang krusial dan pressing.

Hal tersebut bertujuan agar kualitas dan validitas facts dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

Reda menyebut facts dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut memiliki berbagai manfaat.

“Di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan facts dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran world yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” jelasnya.

Menurutnya, kerja sama ini juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Di samping itu, Reda juga menyampaikan terima kasih kepada empat operator seluler tersebut atas partisipasinya.

Ia berharap inisiatif ini akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara.

Adapun acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin dan Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo.

Selain itu, hadir pula Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna.

Kemudian Direktur Community PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno dan Direktur Community PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta.

Lalu Chief Comely and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti serta Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.