BERITANASIONAL

KAI Luncurkan Peraturan Baru Bagi Penumpang Kelas Ekonomi, Bisnis dan Eksekutif, Ada Batas Maksimal, Simak Ketentuannya!

blank
×

KAI Luncurkan Peraturan Baru Bagi Penumpang Kelas Ekonomi, Bisnis dan Eksekutif, Ada Batas Maksimal, Simak Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
KAI Luncurkan Peraturan Baru Bagi Penumpang Kelas Ekonomi, Bisnis dan Eksekutif, Ada Batas Maksimal, Simak Ketentuannya!

Wartasaburai.com – Penumpang kereta api perlu memahami aturan bagasi.

Membawa bagasi free of note diperbolehkan, namun kelebihan dari batas yang ditetapkan akan dikenai biaya tambahan.

ADS
IKLAN

“Jika saat boarding pelanggan membawa bagasi yang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea tambahan sebesar Rp10.000/kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kilogram untuk kelas ekonomi,” kata Vice President Public Family KAI Anne Purb dalam siaran pers, dihimpun pada kamis (26/6/2025).

Adapun ketentuan maksimal bagasi yang diperbolehkan yaitu berat 20 kilogram, quantity 100 desimeter persegi atau berdimensi 70x48x30 cm, dan maksimal 4 koli.

Melansir dari laman perusahaan ekspedisi SAPX.identification, koli adalah satuan hitung untuk menyebut jumlah paket, dus, karung, atau satuan fisik barang yang dikirim.

Istilah koli sering dipakai dalam logistik, ekspedisi, dan pengiriman barang di Indonesia.

Secara sederhana, koli menghitung berapa banyak paket fisik yang dikirim, bukan berat atau ukuran barangnya.

Nantinya, barang bawaan penumpang bisa diletakkan di rak atas tempat duduk atau web page lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya.

Untuk bagasi berbayar, batas maksimalnya adalah 40 kilogram dengan quantity hingga 200 desimeter persegi.

Jika melebihi batas tersebut, pelanggan bisa menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik agar perjalanan tetap nyaman dan sesuai ketentuan.

Selain itu, KAI juga mengingatkan ada beberapa barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kereta, antara lain:

  • Binatang hidup
  • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
  • Senjata api/tajam
  • Benda mudah meledak/terbakar
  • Barang berbau menyengat atau berpotensi mengganggu penumpang lain
  • Barang yang dilarang peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding.