BERITANASIONAL

Kepolisian Keluarkan Surat Penting Bagi Instansi Pemerintahan dan Perkantoran, Berlaku Mulai Juli 2025!

blank
×

Kepolisian Keluarkan Surat Penting Bagi Instansi Pemerintahan dan Perkantoran, Berlaku Mulai Juli 2025!

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Keluarkan Surat Penting Bagi Instansi Pemerintahan dan Perkantoran, Berlaku Mulai Juli 2025!

Wartasaburai.com – Polri mengimbau instansi pemerintah dan kantor swasta di Jakarta menerapkan WFH pada 1 Juli 2025.

Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi quantity kendaraan di sekitar kawasan sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat yang akan menjadi lokasi peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

ADS
IKLAN

“Surat sudah dikeluarkan, saya sudah lihat suratnya ya. Kami berikan imbauan dari panitia pusat ya, dari panitia pusat Mabes Polri sudah bersurat ke kantor-kantor mungkin bisa khusus di hari itu untuk menghindari kepadatan. Jadi bisa Work From Dwelling,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, seperti dihimpun pada Senin (30/6).

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan penerapan WFH pada hari tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan upacara.

Pasalnya, akan ada ribuan personel, undangan VVIP, serta masyarakat umum yang menghadiri acara tersebut di sekitar Monas.

Dengan pemberlakuan WFH, seluruh aktivitas bisa berjalan tanpa menghilangkan kualitas dari aktivitas masyarakat dan kegiatan tersebut.

“Itu imbauannya sudah ada, suratnya sudah ada,” imbuhnya.

Di sisi lain, jajaran kepolisian juga telah memetakan sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengalami kepadatan.

Antara lain Jalan Medan Merdeka, Sudirman–Thamrin, Tomang–Harmoni, Juanda–Susceptible, Gunung Sahari, Tugu Tani, dan kawasan Cempaka Putih.

Komarudin mengatakan pihaknya akan memberlakukan pengalihan arus secara situasional pada titik-titik tersebut.

Ia pun berharap agar masyarakat dapat menghindari ruas-ruas jalan yang nantinya akan terjadi kepadatan.

Pihaknya mengimbau masyarakat menggunakan akses transportasi publik yang rencananya akan diberlakukan Rp 1 pada 1 Juli 2025.