Wartasaburai.com – Dibeberapa daerah, BPKB menjadi syarat membayar pajak kendaraan, namun sering jadi hambatan bagi pemilik yang BPKB-nya masih di leasing.
Akibatnya, banyak yang memilih memakai calo atau biro jasa untuk mengurusnya.
Pemilik kendaraan sebenarnya bisa mengurus perpanjangan STNK sendiri meskipun BPKB masih berada di leasing.
Untuk memperpanjang STNK saat BPKB masih di leasing, caranya adalah dengan melampirkan surat keterangan dari leasing.
Debitur tinggal mengunjungi pihak leasing untuk mendapatkan fotokopi BPKB dan surat keterangan kredit.
Dokumen dari pihak leasing tersebut bisa digunakan untuk membayar pajak dan perpanjang STNK.
Apabila mengambil kredit kendaraan menggunakan BCA Finance, maka dapat mengunjungi cabang BCA Finance terdekat.
Kemudian lakukan pembayaran bea materai Rp 10.000 untuk permintaan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS).
Lalu BCA Finance akan memberikan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir.
Pemilik kendaraan selanjutnya bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK secara mandiri ke Samsat.
Langkah serupa juga bisa dilakukan jika mengambil kredit menggunakan Mandiri Utama Finance (MUF).
Debitur tinggal datang ke kantor cabang MUF dan melakukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Buyer Carrier dengan membawa KTP dan STNK asli.
Kemudian lakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil.
Pastikan debitur tidak memiliki tunggakan angsuran agar surat keterangan dapat tercetak.
Selanjutnya, MUF akan memberikan surat keterangan kredit dan fotokopi BPKB.
Sementara itu, persyaratan pada leasing lainnya juga kurang lebih sama.
Debitur hanya perlu datang ke kantor leasing dan meminta surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB.
Pemilik kendaraan bisa membayar pajak dan memperpanjang STNK tahunan sendiri dengan membawa surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB tersebut.