Wartasaburai.com – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan warga yang membela diri dari begal tidak akan dipenjara.
Keputusan ini diambil menyusul maraknya kasus begal.
Pernyataan disampaikan saat bedah rumah di Rancabungur, Kamis (3/7/2025).
“Jadi banyaknya kejadian begal yang mengakibatkan orang yang tidak tahu bisa menjadi korban, saya tidak akan memenjarakan segenap orang yang ingin menyelamatkan dirinya dari pelaku begal,” kata Rio dalam keterangannya, dihimpun pada Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Rio pun mempersilakan masyarakat Kabupaten Bogor untuk membela diri ketika berhadapan dengan begal.
Rio menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memenjarakan orang yang menjadi korban begal.
“Jadi saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang berhadapan dengan begal, silakan membela diri, dan saya tidak akan memenjarakan orang yang menjadi korban begal,” tegasnya.
Di sisi lain, Rio menyebut warga yang membela diri dari pelaku begal bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal itu lantaran dia sendiri juga tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan di Kabupaten Bogor, termasuk begal dan premanisme.