Bandar LampungBERITALampung

LSM Desak Transparansi Pengadaan di Disdik Lampung, Ancam Tempuh Jalur Hukum

blank
×

LSM Desak Transparansi Pengadaan di Disdik Lampung, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
blank

Bandarlampung, Wartasaburai – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan tajam dari dua lembaga masyarakat sipil.

ADS
IKLAN

DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Lampung bersama Aliansi Masyarakat Lampung (AML) secara tegas mendesak transparansi serta akuntabilitas atas dugaan kejanggalan yang mereka temukan.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7), kedua organisasi menyampaikan hasil awal investigasi yang telah dikirimkan pula dalam bentuk surat resmi ke dinas terkait.

Sekretaris DPD GTI Lampung, Sunawardi, menyebutkan bahwa indikasi pelanggaran prosedur muncul dari analisis dokumen serta investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya. “Kami mendapati beberapa proyek pengadaan peralatan praktik untuk SMK, seperti teknik kendaraan ringan dan rekayasa perangkat lunak, dengan nilai antara Rp1,5 miliar hingga Rp6,4 miliar. Namun proyek tersebut tidak ditemukan dalam pengumuman LPSE ataupun kanal resmi lainnya,” ujar Sunawardi.

Ia menyoroti penggunaan metode e-purchasing dan penunjukan langsung yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, mengingat nilai proyek tergolong besar dan bukan dalam kondisi darurat.

Modus Pemecahan Paket Diduga DigunakanSementara itu, Koordinator AML, Jani Wirsah, mengungkapkan indikasi lain berupa dugaan manipulasi administratif.

Ia menduga adanya pemecahan paket kegiatan pengadaan agar terhindar dari mekanisme tender terbuka. “Ini trik lama yang kerap dipakai agar bisa menghindari proses lelang resmi. Akibatnya, publik tidak bisa mengawasi, dan ini sangat mencederai prinsip keterbukaan,” katanya.

AML menambahkan bahwa dokumen penting seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP), kontrak, serta berita acara tidak ditemukan pada laman-laman resmi pemerintah, padahal seharusnya dapat diakses publik.

Empat Tuntutan dan Ancaman Laporan ke Penegak HukumGTI dan AML dalam surat resmi bernomor 01/DPD-GTI/LPG/VII/2025 mengajukan empat tuntutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung:

1. Penjelasan terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.

2. Publikasi nama penyedia jasa dan rincian kontrak.

3. Dasar hukum penggunaan metode e-purchasing untuk proyek di atas Rp1 miliar.4. Akses terbuka terhadap dokumen RUP dan kontrak pengadaan.

Sunawardi menegaskan bahwa jika tidak ada respons dari pihak dinas, mereka akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Inspektorat Provinsi. “Kami tidak main-main. Kalau perlu kami akan buka data ke media nasional dan turun ke jalan.

Ini bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.

Disdik Lampung Berikan KlarifikasiKepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa seluruh kegiatan pengadaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 akan menggunakan metode e-purchasing, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.Menurutnya, pelaksanaan proyek masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, sehingga belum ada kegiatan yang berjalan saat ini.> “Seluruh kegiatan DAK merupakan proyek strategis yang diawasi langsung oleh KPK. Kita tetap patuh pada regulasi,” ujar Thomas.Ia menambahkan, pihak dinas siap memberikan klarifikasi dan menjunjung prinsip keterbukaan, namun semua proses harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *