Wartasaburai.com – Pemkab Lombok Timur menagih tunggakan PBB-P2 yang menumpuk selama 10 tahun.
Sebanyak 315 petugas dikerahkan ke seluruh kecamatan untuk mengejar piutang Rp55 miliar.
Masing-masing kecamatan dikerahkan 17-20 orang.
Setiap petugas akan berkoordinasi dengan RT, kadus dan kades.
Ratusan petugas itu terdiri atas pejabat eselon III, eselon IV, ASN, tenaga honorer kecamatan, serta didukung tim dari desa.
Pihaknya juga telah memberikan pembekalan kepada petugas sebelum terjun ke lapangan agar memudahkan saat berinteraksi dengan masyarakat.
Para petugas diminta mengedepankan pendekatan persuasif ketika melakukan penagihan.
Dihimpun dari Lombok Post, Selasa (8/7/2025) Sekda Lotim H Juaini Taofik Juaini menegaskan bahwa tunggakan PBB tidak bisa dihapus meski sudah lebih dari 10 tahun.
Hal itu lantaran PBB merupakan pajak sehingga pokoknya tidak dapat dihapuskan, tetapi dendanya bisa diberikan pemutihan.
Juaini menyebut penagihan PBB-P2 ini akan berlangsung mulai 3 Juli 2025 dengan target capaian minimal 60 persen dari entire tunggakan.
Ia menjelaskan bahwa kendala penagihan sebelumnya ada di records, namun sekarang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah berhasil menemukan records itu.
Sementara itu, Bupati Lotim H Haerul Warisin mengungkapkan salah satu penyebab tingginya tunggakan PBB-P2.
Menurutnya, ini terjadi karena keterbatasan jumlah petugas pemungut yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak sehingga banyak tagihan yang tidak tertangani secara maksimal.
Jika langkah ini berjalan baik, ia yakin bukan hanya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan meningkat.
Di sisi lain, kata dia, koordinasi antar pemerintah dari desa, kecamatan, hingga kabupaten juga akan semakin stable.