BERITANASIONAL

Aturan Terbaru Bagi Perangkat Desa se-Indonesia, Berlaku Mulai Juli 2025, Kades dan Camat Wajib Tahu!

blank
×

Aturan Terbaru Bagi Perangkat Desa se-Indonesia, Berlaku Mulai Juli 2025, Kades dan Camat Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Aturan Terbaru Bagi Perangkat Desa se-Indonesia, Berlaku Mulai Juli 2025, Kades dan Camat Wajib Tahu!

Wartasaburai.com – Perangkat desa memiliki peran penting dalam pemerintahan dan pelayanan publik di desa.

Seiring perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat, ketentuan pengangkatan perangkat desa turut diperbarui.

ADS
IKLAN

Artikel ini mengulas aturan terbaru hingga Juli 2025, mengacu pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur secara teknis proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan informasi terkini, berikut adalah persyaratan terbaru untuk menjadi perangkat desa pada tahun 2025:

Calon perangkat desa harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Calon harus berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk di desa tempat ia akan menjabat.

Calon perangkat desa harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.

Batasan usia ini bertujuan untuk memastikan perangkat desa berada dalam usia produktif dan memiliki pengalaman yang memadai.

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam ringkasan yang ditemukan, umumnya persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Namun, ini bisa bervariasi tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

Calon perangkat desa tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.

Calon harus sehat jasmani dan rohani, yang biasanya dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Calon harus berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Proses pengangkatan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri terkait. Secara umum, prosesnya adalah sebagai berikut:

Kepala Desa mengumumkan adanya lowongan perangkat desa kepada masyarakat.

Calon yang memenuhi persyaratan mengajukan berkas lamaran kepada Kepala Desa.

Proses seleksi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti ujian tertulis, ujian praktik, dan wawancara.

Tim seleksi biasanya dibentuk oleh Kepala Desa dengan melibatkan unsur masyarakat dan/atau pihak ketiga yang kompeten.

Kepala Desa mengajukan calon perangkat desa hasil seleksi kepada Camat untuk dikonsultasikan atas nama Bupati/Wali Kota.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat, Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa.

Perangkat desa yang telah diangkat dilantik oleh Kepala Desa.

Perubahan dan Penyesuaian di Tahun 2025

Beberapa perubahan signifikan yang perlu diperhatikan terkait perangkat desa pada tahun 2025 meliputi:

– Pengakuan Hak dan Tanggung Jawab:

Meskipun tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa kini mendapatkan pengakuan yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terlindungi, setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa aspek.

– Transparansi Proses Pengangkatan dan Pemberhentian:

Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

– Kesejahteraan:

Terdapat perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan perangkat desa, termasuk penyesuaian gaji dan tunjangan.

Berdasarkan informasi terbaru, besaran gaji perangkat desa pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Kepala Desa: Gaji paling sedikit Rp2.426.640 (setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a).

Sekretaris Desa: Gaji sebesar Rp2.224.420 (setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a).

Perangkat Desa Lainnya: Gaji sebesar Rp2.022.200 (setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a).

Selain gaji, perangkat desa juga menerima tunjangan jabatan:

Kepala Desa: Rp 500.000

Sekretaris Desa: Rp 450.000

Perangkat Desa: Rp 400.000

Kesimpulan

Aturan mengenai pengangkatan perangkat desa terus mengalami perkembangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pemerintahan desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri terkait menjadi acuan utama dalam proses pengangkatan perangkat desa di tahun 2025.