BERITANASIONAL

Besaran Denda Tilang 2025, Pelanggaran Kecil Ini Hanya Bayar Rp 250.000

blank
×

Besaran Denda Tilang 2025, Pelanggaran Kecil Ini Hanya Bayar Rp 250.000

Sebarkan artikel ini
Besaran Denda Tilang 2025, Pelanggaran Kecil Ini Hanya Bayar Rp 250.000

Wartasaburai.com – Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2025 serentak di seluruh Indonesia pada 14-27 Juli 2025 dengan nama khusus di Sulawesi Selatan sebagai Operasi Patuh Pallawa.

Operasi ini fokus pada penciptaan kondisi Kamseltibcarlantas melalui tiga pendekatan: edukasi (preemtif), pencegahan (preventif), dan penegakan hukum (represif), dengan sasaran pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

ADS
IKLAN

Berikut besaran sanksi tilang selama Operasi Patuh 2025:

Pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.