Langkah dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Antarkabupaten atau Antarkota, Yuk Simak Aturannya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Pindah domisili ke kabupaten atau kota lain sering terjadi karena alasan seperti pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau kebutuhan tempat tinggal.
Masyarakat perlu tahu cara pemindahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota agar recordsdata tetap resmi, dengan mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal dan tujuan sesuai prosedur dan dokumen yang diperlukan.
ADS
IKLAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil, syarat pindah KK antarkabupaten dan antarkota meliputi:
Formulir F-1.03 untuk permohonan mutasi atau pindah penduduk (tersedia di kantor Dukcapil)
Fotokopi KK lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Identitas Anak (KIA), bila ada
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat tinggal baru (jika menumpang, menyewa, kontrak, atau indekos)
Untuk anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, maka perlu kepala keluarga dewasa sebagai pendamping.
Bila tidak ikut orangtua, anak bisa masuk ke dalam KK saudara terdekat dengan surat pernyataan sebagai wali.
Proses awal dilakukan di kantor Dukcapil tempat domisili lama.
Berikut prosedurnya:
Kunjungi kantor Dukcapil di hari kerja dan sampaikan keperluan pindah KK ke luar kabupaten atau kota.
Isi formulir F-1.03 dan serahkan dokumen persyaratan.
Dukcapil akan memproses perubahan KK. Jika kepala keluarga tetap tinggal, nomor KK tetap. Jika kepala keluarga ikut pindah, akan diterbitkan nomor KK baru.
Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
KTP dan/atau KIA tidak ditarik di daerah asal. Dokumen ini baru akan ditarik di daerah tujuan.
Setelah memperoleh SKPWNI, pemohon dapat melanjutkan proses di Dukcapil tempat domisili baru. Langkah-langkahnya:
Serahkan SKPWNI kepada petugas Dukcapil di kabupaten atau kota tujuan.
Sertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, bila tidak tinggal di rumah milik sendiri.
Serahkan KTP dan/atau KIA untuk ditarik dan dibatalkan.
Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru dengan alamat yang telah diperbarui.
Mengurus pindah KK dengan prosedur resmi memastikan bahwa recordsdata kependudukan tetap sesuai dengan kondisi riil.
Hal ini penting untuk keperluan layanan publik lainnya seperti BPJS, perbankan, pemilu, hingga bantuan sosial.
Masyarakat disarankan untuk menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses pindah KK antarkabupaten atau antarkota dapat berjalan lancar tanpa hambatan.