BERITANASIONAL

Pemberitahuan Bagi Seluruh Warung atau Warteg se-Indonesia, Skema Baru Ini Bakal Diterapkan Tanpa Pandang Bulu, Siap-siap!

blank
×

Pemberitahuan Bagi Seluruh Warung atau Warteg se-Indonesia, Skema Baru Ini Bakal Diterapkan Tanpa Pandang Bulu, Siap-siap!

Sebarkan artikel ini
Pemberitahuan Bagi Seluruh Warung atau Warteg se-Indonesia, Skema Baru Ini Bakal Diterapkan Tanpa Pandang Bulu, Siap-siap!

Wartasaburai.com – BPJPH berencana menerapkan sertifikasi halal freed from rate dengan skema self uncover bagi pelaku usaha seperti Warteg, Warsun, Warung Padang, dan sejenisnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendaftaran (RDP) bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

ADS
IKLAN

Agenda RDP tersebut yaitu membahas hasil rekonstruksi anggaran Kementerian/Lembaga untuk tahun anggaran 2025.

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” katanya, seperti dihimpun dari laman resmi BPJPH, Senin (14/7/2025).

Haikal menjelaskan terobosan tersebut penting mengingat usaha mikro dan kecil perlu mendapatkan kemudahan dalam bersertifikat halal.

Menurutnya, saat ini masih banyak Warsun, Warteg, dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal.

Sementara di sisi lain, banyak restoran besar yang datang dari luar sudah memiliki sertifikat halal.

Sebelumnya, dia pernah melakukan pertemuan dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami).

Melalui kedua komunitas pedagang warung makan itulah, edukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan.

Ia menyebut pengusaha warung makan harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.

Sebagaimana amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan.

“Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Haikal mengatakan selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler.

Dalam mekanisme sertifikasi halal ini, produk harus diperiksa oleh Auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Sedangkan dalam aturan yang baru, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme self uncover, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.

Nantinya para pelaku usaha warung tersebut hanya didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara freed from rate.