Wartasaburai.com – Provinsi Jawa Barat dan Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan.
Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Namun, kini diperpanjang hingga September dan Oktober 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan alasan mengapa pihaknya memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan.
Ia menyebut, antrean warga Jawa Barat yang ingin membayarkan kewajibannya masih panjang.
Oleh sebab itu, pemerintah provinsi mengambil keputusan untuk memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025.
Lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya bayar dua tahun, satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.
Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten juga diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi keputusannya, seperti dikutip pada Senin (14/7/2025).
Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya telah menandatangani Kepgub tersebut di Serang, 25 Juni 2025.
Ia meyakini, perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu masyarakat agar lebih taat membayar pajak.
Andra Soni juga meminta agar petugas Samsat bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.