BERITANASIONAL

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Driver Ojol, Berlaku hingga 31 Agustus, Ini Syaratnya!

blank
×

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Driver Ojol, Berlaku hingga 31 Agustus, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Driver Ojol, Berlaku hingga 31 Agustus, Ini Syaratnya!

Wartasaburai.com – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang rutin digelar tiap tahun dan kini memasuki tahun keenam.

Tahun ini, program berlangsung selama 49 hari.

ADS
IKLAN

“Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan untuk warga Jawa Timur mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025,” tulisnya, seperti dihimpun dari Instagram @khofifah.ip, Selasa (15/7/2025).

Adapun program pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif.

Kemudian juga bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Menurutnya, yang bisa memanfaatkannya yaitu wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu.

Wajib pajak harus terdaftar di dalam facts Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).