Wartasaburai.com – Proses pindah domisili kini lebih praktis karena cukup membawa dokumen pribadi tanpa perlu surat dari RT, RW, atau kelurahan, sesuai Perpres 96/2018 dan Permendagri 108/2019.
Perubahan domisili diperlukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasanm seperti menikah, bekerja di luar kota, menempuh pendidikan, atau alasan lain yang relevan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pindah domisili lebih mudah karena:
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Tidak perlu ke kelurahan
Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KK
- Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- KTP-el asli (untuk verifikasi)
Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.
Jika perpindahan masih dalam satu kabupaten atau kota, termasuk dalam satu kecamatan, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil sesuai alamat yang tercatat saat ini.
Namun, jika pindah domisili ke luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Dukcapil, yaitu di daerah asal dan di daerah tujuan.
Proses tersebut dimulai dengan mengurus perpindahan di kantor Dukcapil daerah asal untuk memperoleh SKPWNI, yang kemudian dibawa ke kantor Dukcapil di alamat tujuan untuk diproses lebih lanjut.
Berikut syarat pindah domisili:
- Pindah domisili dalam kabupaten/kota
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
- KTP
- Kartu Indonesia Anak (KIA).
Bila dokumen sudah lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
- Melampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil
- Bagi penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau indekos, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal kepala keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
- Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan dengan alamat baru
- Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama Dukcapil menerbitkan KK dengan alamat baru.
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI). Dokumen ini terbit setelah proses mengurus pindah domisili di kantor Dukcapil asal sudah rampung Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
- KTP
- KIA.
Jika dokumen sudah lengkap, berikut tahapan selanjutnya:
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
- Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
- Setelah SKPWNI terbit, silakan datangi kantor Dukcapil daerah tujuan
- Menyerahkan SKPWNI
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Jika sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP, maka Dukcapil daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika idak dapat melampirkan KK maka dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil daerah tujuan. Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian records melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
- Dukcapil daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
- Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru Dinas memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.