Wartasaburai.com – Pemerintah mengatur pemberian nama anak, termasuk jumlah katanya.
Apakah nama satu kata boleh dicatat dalam dokumen kependudukan?
Aturan terkait ketentuan pencatatan nama tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2 Permendagri tersebut, seperti disitir dari laman BPK RI, Jumat (18/7/2025).
Adapun pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan RI.
Pencatatan nama anak tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2), di antaranya:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata
Dengan demikian, maka nama anak hanya satu kata tidak sesuai dengan aturan dalam Permendagri tersebut.
Nama anak harus memuat minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi agar mempermudah pendataan serta pelayanan administrasi publik.
Di samping itu, Permendagri 73/2022 juga mengatur soal tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan resmi.
Dalam Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan tata cara penulisan nama, antara lain:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat
Sementara itu, berikut hal-hal yang dilarang dalam penulisan nama sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (3):
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Adapun pemerintah mengatur ketentuan pemberian nama anak agar pencatatan dalam dokumen kependudukan lebih tertib.
Selain itu juga agar seragam dan tidak menyulitkan dalam pelayanan publik di masa mendatang.