BERITANASIONAL

Gaji Komcad SPPI 2025, Hak dan Kewajibannya Tak Main-main, Masyarakat Sipil dan TNI Wajib Tahu!

blank
×

Gaji Komcad SPPI 2025, Hak dan Kewajibannya Tak Main-main, Masyarakat Sipil dan TNI Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Gaji Komcad SPPI 2025, Hak dan Kewajibannya Tak Main-main, Masyarakat Sipil dan TNI Wajib Tahu!

Wartasaburai.com – Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Komcad SPPI) adalah program yang memasukkan lulusan SPPI ke dalam Komcad.

Mereka yang diangkat menjadi Komcad akan memperoleh hak-hak termasuk gaji sesuai ketentuan.

ADS
IKLAN

Berdasarkan files yang dihimpun, Sabtu (19/7/2025), sebanyak 30.018 sarjana dinyatakan lulus dari program pendidikan dan pelatihan SPPI tahun ini.

Mereka yang berasal dari berbagai disiplin ilmu dan daerah lulus dalam program yang diselenggarakan di 57 satuan pendidikan (Satdik).

Sementara itu, Komcad merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Adapun aturan terkait pembentukan Komcad tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019.

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.

Sedangkan program SPPI merupakan bagian integral dari pendekatan Entire Protection.

Program tersebut menempatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan kekuatan pertahanan.

Adapun ketentuan terkait hak yang diterima seorang Komcad tertuang dalam Pasal 42 UU 23/2019, antara lain:

  • Uang saku selama menjalani pelatihan
  • Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi
  • Rawatan kesehatan
  • Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
  • Penghargaan

Sementara itu, Kementerian Pertahanan melalui akun Instagram resmi @kemhanri menyatakan bahwa lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BGN menyebut lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, lulusan SPPI akan mendapatkan gaji dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung golongannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900