BERITANASIONAL

Aturan Pemberian Nama di KTP, Berlaku 2022-2025, Simak Penjelasan Dukcapil!

blank
×

Aturan Pemberian Nama di KTP, Berlaku 2022-2025, Simak Penjelasan Dukcapil!

Sebarkan artikel ini
Aturan Pemberian Nama di KTP, Berlaku 2022-2025, Simak Penjelasan Dukcapil!

Wartasaburai.com – Seorang remaja 18 tahun asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial karena hanya memiliki satu huruf pada namanya, yaitu C.

Ia telah merekam files biometrik untuk pembuatan KTP-el di Kota Sampit.

ADS
IKLAN

“Kami menemukan ada penduduk yang namanya J. Ada yang dua-tiga huruf: AE dan ESU, nama OO, AI, OI juga ada,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabud, seperti dihimpun dari laman resmi Ditjen Dukcapil, kamis (17/7/2025).

Teguh menjelaskan ketentuan tentang pencatatan nama penduduk di dalam dokumen kependudukan diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Namun karena nama C sudah tercatat di KTP, Teguh menyebut Permendagri tersebut tidak berlaku surut.

Kendati demikian, untuk selanjutnya paska permenagri tersebut, pihaknya melakukan advokasi berupa imbauan bahwa nama harus mengikuti aturan yang berlaku.

Teguh mengatakan apabila C ingin mengubah namanya, maka harus mengajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan.

Setelah ada penetapan dari pengadilan, petugas Dukcapil akan mencatatkan perubahan nama tersebut pada dokumen kependudukan seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.

Ini berbeda dengan proses pembetulan nama di mana tidak perlu penetapan dari pengadilan.

Cukup mengajukan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen pembanding yang otentik sebagai dasar pembetulan nama tersebut.

Teguh juga menjelaskan Permendagri tersebut mengatur berbagai aspek terkait pencatatan nama.

Termasuk jumlah kata, karakter, serta larangan penggunaan unsur tertentu dalam nama.

Aturan tersebut di antaranya, nama harus terdiri dari minimal dua kata dan tidak boleh melebihi 60 karakter termasuk spasi.

Selanjutnya, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Sedangkan larangannya yaitu nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Sementara untuk gelar pendidikan, adat, atau keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el, namun tidak pada akta pencatatan sipil.

“Kami meminta masyarakat mengikuti pedoman dalam pencatatan nama pada berbagai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP-el,” tuturnya.

Menurutnya, aturan terkait pemberian nama ini bertujuan untuk memudahkan dalam pelayanan publik khususnya terkait administrasi kependudukan.

Selain itu juga untuk memberikan perlindungan sejak dini pada anak dengan menghindari nama yang aneh atau bermasalah.

Serta agar pencatatan nama sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan juga peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, Teguh juga menekankan kepada para orang tua bahwa pemberian nama merupakan bentuk doa bagi anak.

Nama seringkali mengandung harapan orang tua dan harus diingat juga adanya konsekuensi terhambatnya pelayanan publik ke depannya.