BERITANASIONAL

Polri Gelar Operasi Patuh hingga 27 Juli 2025, Pengendara Roda 2 dan 4 Wajib Cek Besaran Dendanya

blank
×

Polri Gelar Operasi Patuh hingga 27 Juli 2025, Pengendara Roda 2 dan 4 Wajib Cek Besaran Dendanya

Sebarkan artikel ini
Polri Gelar Operasi Patuh hingga 27 Juli 2025, Pengendara Roda 2 dan 4 Wajib Cek Besaran Dendanya

Wartasaburai.com – Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh secara nasional mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara bersamaan.

ADS
IKLAN

“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, seperti dihimpun dari laman Korlantas Polri, Rabu (16/7/2025).

“Jadi, upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” tambahnya.

Lalu, berapa denda bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Juli 2025?

Prioritas Operasi Patuh adalah kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).

Namun, ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian Korlantas Polri selama Operasi Patuh.

Program tersebut menyasar kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK), pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, termasuk menggunakan handphone (HP) ketika berkendara.

Operasi Patuh juga memperhatikan pelanggaran lain, seperti pengemudi di bawah umur, pelat nomor tidak sesuai spesifikasi, knalpot brong, dan penggunaan rotator atau sirine sesuai ketentuan.

Dari contoh-contoh pelanggaran yang sudah disebutkan, Aries mengatakan bahwa pengemudi yang tertangkap tangan melawan arus akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Sementara itu, pengemudi yang terbukti tidak menggunakan helm akan dijatuhi denda senilai Rp 250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Polisi juga akan memberikan hukuman denda sebesar Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan untuk pengendara yang menggunakan HP ketika berkendara.

Pengemudi yang ketahuan mengemudi di bawah umur juga akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau pidana kurungan maksimal empat bulan.

Operasi Patuh tidak hanya menyasar bentuk pelanggaran, tapi juga lokasi masyarakat beraktivitas.

Tempat yang dijadikan sasaran operasi adalah kawasan tertib lalu lintas, kawasan industri, jalan raya dan jalan tol, kawasan rawan pelanggaran, kawasan atau jalur tertentu yang diberlakukan ganjil-genap.

Pintu masuk dan keluar terminal, stasiun KA, bandara dan pelabuhan, pintu keluar masuk obyek wisata dan pintu keluar-masuk pasar serta pusat perbelanjaan juga menjadi perhatian polisi selama program ini berjalan.