BERITANASIONAL

Aturan Lama Tidak Berlaku, Ini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Juli 2025, Simak Rinciannya!

blank
×

Aturan Lama Tidak Berlaku, Ini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Juli 2025, Simak Rinciannya!

Sebarkan artikel ini
Aturan Lama Tidak Berlaku, Ini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Juli 2025, Simak Rinciannya!

Wartasaburai.com – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan belum dimulai hingga 22 Juli 2025.

Meski diatur dalam Perpres 59/2024, pembahasan masih berlangsung antara Kemenkes dan Kemenko Perekonomian. Untuk saat ini, iuran masih mengacu pada aturan lama.

ADS
IKLAN

Berdasarkan recordsdata yang dihimpun, Kamis (24/7/2025) adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku Juli 2025:

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan.

Iuran tersebut dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.

Peserta PPU mencakup mereka yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara.

Kemudian pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pegawai BUMN, BUMD, dan juga Swasta.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Iuran terdiri dari 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK).Beli food contrivance dan suplemen

Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp12 juta.

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:Beli food contrivance dan suplemen

i) Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi

ii) Kelas 2: Rp100.000 per bulan

iii) Kelas 1: Rp150.000 per bulan.

Peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Besaran iuran untuk golongan ini adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Golongan ini mencakup outdated skool, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari outdated skool atau perintis kemerdekaan.

Besaran iurannya sebesar 5 persen dari forty five persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.