Wartasaburai.com – OJK menerbitkan aturan baru soal kerja sama perusahaan sekuritas dengan influencer keuangan.
Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025.
Melansir dari laman resmi OJK, Kamis (24/7/2025), aturan baru ini ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta pada 5 Juni 2025.
Beleid tersebut juga sekaligus mengatur terkait kegiatan influencer di bidang keuangan.
Adapun OJK mengizinkan perusahaan perantara perdagangan atau sekuritas atau broker saham untuk bekerja sama dengan pegiat media sosial.
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh broker saham untuk bisa bekerja sama dengan para pegiat tersebut, antara lain:
- Perusahaan sekuritas wajib membuat perjanjian tertulis dan menetapkan ruang lingkup kerja sama dengan pilihan:
a. Pegiat media sosial melakukan kegiatan:
– Menyediakan media untuk iklan; dan/atau
– Menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada perusahaan sekuritas,
tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari perusahaan sekuritas;
b. Pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di perusahaan sekuritas; dan/atau
c. Pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari perusahaan sekuritas.
- Perusahaan sekuritas wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan OJK mengenai mitra pemasaran PPE.
- Perusahaan sekuritas wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.
- Perusahaan sekuritas wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai mereka dan tidak memiliki izin dari OJK.
Sementara itu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, di antaranya:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.