BERITANASIONAL

SKK Migas Umumkan Kabar Baik untuk Pemilik Sumur Minyak, Mulai Cair 1 Agustus 2025, Simak Detailnya!

blank
×

SKK Migas Umumkan Kabar Baik untuk Pemilik Sumur Minyak, Mulai Cair 1 Agustus 2025, Simak Detailnya!

Sebarkan artikel ini
SKK Migas Umumkan Kabar Baik untuk Pemilik Sumur Minyak, Mulai Cair 1 Agustus 2025, Simak Detailnya!

Wartasaburai.com – Mulai 1 Agustus 2025, warga yang memiliki sumur minyak dapat menjual hasil produksinya ke Pertamina.

“Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kemudian kita monetisasi menjadi ke Pertamina serahnya,” kata Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taufan Marhaendrajana dalam keterangan resmi, dilansir pada Jumat (25/7/2025).

ADS
IKLAN

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengizinkan pengeboran sumur minyak rakyat yang dulu dikategorikan ilegal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Taufan menyebut SKK Migas memperkirakan hasil pengeboran sumur rakyat ini bisa mencapai 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph).

Meski begitu, pihaknya berharap capaian hasil produksi sumur rakyat bisa lebih tinggi lagi.

Menurutnya, adanya pengeboran sumur rakyat akan sangat berkontribusi terhadap capaian lifting minyak yang selama ini terus turun.

“Mudah-mudahan dengan adanya sumur masyarakat yang jumlah sumur nya jauh lebih banyak mudah-mudahan kontribusinya juga bisa jauh lebih banyak. Tapi memang ada PR ataupun usaha-usaha, tantangan-tantangan yang sangat berat tetapi tetap bisa kita laksanakan,” tuturnya.

Sementara itu, Bahlil melalui Permen ESDM 14/2025 telah mengizinkan pengeboran sumur minyak rakyat yang dulu dikategorikan ilegal.

Kendati demikian, ia membantah memberikan izin pengeboran sumur minyak rakyat untuk aktivitas baru.

Bahlil menegaskan bahwa pemberian izin tersebut hanya untuk sumur-sumur minyak yang sudah terlanjur dibor dan diproduksi.

Menurutnya, pemberian izin ini lantaran banyak sumur rakyat yang sudah beroperasi sejak lama namun masih berstatus ilegal.

Karena sumur itu ilegal, kata dia, maka hasil produksinya juga dijual ke para penampung ilegal.