Kabar Terbaru Kemendikdasmen, Untuk Seluruh Sekolah Tingkat SD/SMP/SMA/SMK, Kepala Sekolah Harap Perhatikan!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Kemendikdasmen resmi menetapkan Koding dan AI sebagai mata pelajaran pilihan untuk siswa kelas 5 hingga 12 di tingkat dasar dan menengah.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
ADS
IKLAN
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menyebut kebijakan ini sebagai upaya untuk merespons perkembangan teknologi.
“Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial adalah bagian dari upaya kita untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi,” terangnya, Selasa (22/7/2025), seperti dikutip dari tayangan YouTube Kemendikdasmen
Adapun mata pelajaran pilihan Koding dan AI diimplementasikan mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap.
Ini dimulai dari kelas 5, 7, dan 10 pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/MAK.
Sedangkan untuk Pendidikan Khusus dimulai dari kelas 7 SMPLB/MTsLB dan Kelas 10 SMALB/MALB.
Ia menjelaskan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan, mata pelajaran keterampilan pada pendidikan khusus, serta muatan keterampilan pada pendidikan kesetaraan.
Menurutnya, ini akan berlaku secara bertahap mulai kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sampai dengan 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.Kursus online terbaik
Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen Laksmi Dewi menilai masih banyak yang salah menafsirkan tentang mata pelajaran Koding dan AI.
Ia menjelaskan bahwa matpel tersebut tidak wajib bagi sekolah yang belum mempunyai sarana dan prasarana memadai.
“Pelajaran Koding dan Artifisial ini adalah mata pelajaran pilihan. Artinya, pilihan ini tentu menjadi kewenangan dari satuan pendidikan yang memang merasa siap untuk menerapkan mata pelajaran kami persilakan di tahun ajaran baru ini,” ujarnya.
Ia pun menegaskan kepada sekolah-sekolah, pengadaan mata pelajaran ini tidak harus pada tahun ajaran 2025/2026.
Pihaknya akan menerapkannya secara bertahap dan melihat perkembangan ke depan.
Bagi sekolah yang belum punya sarana dan prasarana namun ingin mulai mengenalkan koding dan AI, bisa melalui ekstrakurikuler dahulu, lalu kokurikuler, baru kemudian bisa masuk intrakurikuler.
Laksmi menjelaskan alokasi waktu pembelajarannya untuk jenjang kelas 5 SD/sederajat adalah 72 jam dalam satu tahun, sedangkan kelas 6 SD/sederajat 64 jam per tahun.
Kemudian untuk kelas 7-8 SMP/sederajat juga 72 jam per tahun dan pada kelas 9 berlaku 64 jam per tahun.
Sementara itu, jenjang SMA/sederajat kelas 10 mempunyai alokasi waktu selama 72 jam per tahun.
Sedangkan untuk kelas 11 dan 12 jumlah jam diintegrasikan dengan mata pelajaran lain.
Laksmi menyebut kesediaan guru serta sarana dan prasarana juga dipastikan sudah mendukung implementasi pembelajaran ini.