ATURAN BARU! 6 Kriteria Nama yang Ditolak Dukcapil saat Pembuatan KK dan KTP, Simak Daftarnya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Pemerintah menetapkan aturan penulisan nama di dokumen kependudukan seperti KK dan KTP melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi , Selasa (22/7/2025).
ADS
IKLAN
Mengacu Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Untuk itu, Teguh mengungkapkan, ada sejumlah kriteria nama yang tidak diperbolehkan dan bisa ditolak oleh Dukcapil dalam pembuatan dokumen kependudukan, seperti KK dan KTP.
Adapun kriteria nama yang dapat ditolak pada saat pengurusan KK dan KTP di Dukcapil adalah sebagai berikut:
Nama multitafsir, yaitu dapat ditafsirkan atau dipahami dengan lebih dari satu cara
Nama kurang dari dua kata
Nama lebih dari 60 karakter
Nama bermakna negatif
Nama disingkat (nama tidak boleh disingkat kecuali tidak ada arti lain dari singkatan tersebut)
Nama menggunakan angka dan tanda baca (nama harus bebas dari angka dan tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (‘).)
“Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” ucap Teguh.