BERITANASIONAL

Solusi Cepat Perpanjang STNK Tahun 2025, Bisa dari Rumah Tanpa Samsat!

blank
×

Solusi Cepat Perpanjang STNK Tahun 2025, Bisa dari Rumah Tanpa Samsat!

Sebarkan artikel ini
Solusi Cepat Perpanjang STNK Tahun 2025, Bisa dari Rumah Tanpa Samsat!

Wartasaburai.com – Kini masyarakat dapat memperpanjang STNK secara online.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan perpanjangan STNK bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

ADS
IKLAN

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK.

Menurutnya, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan menjadi bukti exact tanpa harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak look tahunan.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan perlu mendaftarkan diri pada aplikasi Signal terlebih dahulu.

Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh Signal melalui App Retailer atau Google Play Retailer
  • Masuk ke aplikasi
  • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat electronic mail, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
  • Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  • Tunggu sampai registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

Kemudian, berikut cara memperpanjang STNK melalui aplikasi Signal:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
  • Kendaraan Milik Orang Lain
  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan assemble tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
  4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”
  7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB)

Cara Bayar

  • Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
  • Klik “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank yang diinginkan
  • Klik “Lanjut”
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan switch melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.