BERITANASIONAL

Aturan Baru Dirjen Pajak, Wajib Diketahui oleh Pemilik NPWP 2025, Simak Informasinya!

blank
×

Aturan Baru Dirjen Pajak, Wajib Diketahui oleh Pemilik NPWP 2025, Simak Informasinya!

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Dirjen Pajak, Wajib Diketahui oleh Pemilik NPWP 2025, Simak Informasinya!

Wartasaburai.com – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meresmikan Piagam Wajib Pajak yang memuat 8 hak dan kewajiban, melalui PER-13/PJ/2025 yang diluncurkan pada 22 Juli 2025.

Ia menegaskan, piagam ini bukan sekadar simbol.

ADS
IKLAN

“Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, seperti dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dokumen resmi ini memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Bimo menjelaskan piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Selain itu juga untuk membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

Ia menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.

Bimo berharap piagam ini dapat menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Adapun piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan recordsdata.

Kemudian 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli mengatakan Taxpayers’ Constitution ini berlaku sebagai pedoman.

“Taxpayers’ Constitution ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujarnya.

Sedangkan seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Berikut 8 hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Constitution):

  • Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  • Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Hak atas kerahasiaan dan keamanan recordsdata wajib pajak.
  • Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan recordsdata, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  • Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.