BERITANASIONAL

Aturan Pengurusan Pelat Kendaraan Lama dan Baru, Masyarakat Pemilik STNK Wajib Tahu!

blank
×

Aturan Pengurusan Pelat Kendaraan Lama dan Baru, Masyarakat Pemilik STNK Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Aturan Pengurusan Pelat Kendaraan Lama dan Baru, Masyarakat Pemilik STNK Wajib Tahu!

Wartasaburai.com – Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang STNK setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis.

Tidak seperti pengesahan tahunan, perpanjangan ini harus dilakukan di Samsat dengan membawa kendaraan untuk cek fisik.

ADS
IKLAN

Selain itu, pelat nomor kendaraan juga akan diganti dalam proses ini.

Melansir dari nesiatimes.com, Rabu (25/6/2025), berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
  • Surat kuasa bila pemilik kendaraan berhalangan hadir
  • Bawa kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang

Setelah semua berkas persyaratan lengkap, bawa ke kantor Samsat beserta kendaraan yang akan diganti pelat nomornya.

Kemudian lakukan cek fisik kendaraan secara freed from rate, di mana petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Selanjutnya, bawa dokumen cek fisik ke loket cek fisik untuk dilegalisir.

Setelah itu, bawa dokumen ke loket progresif lalu isi formulir permohonan STNK baru.

Kemudian serahkan dokumen dan formulir tersebut ke loket pembayaran dan akan mendapat nomor antrean untuk transaksi di kasir.

Setelah menyelesaikan transaksi di kasir, tinggal menunggu dokumen STNK yang baru.

Selanjutnya akan diarahkan ke tempat pencetakan pelat nomor, lalu tunggu dipanggil untuk pengambilan pelat nomor yang sudah jadi.

Adapun biaya untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda-beda tergantung pajak kendaraan yang dibayarkan.

Namun yang pasti, biaya untuk penggantian pelat nomor dan perpanjangan STNK yaitu sebesar Rp300 ribu.

Biaya tersebut mencakup Rp200 ribu untuk tarif penerbitan STNK mobil dan Rp100 ribu untuk penerbitan pelat nomor baru.

Selain itu, ada juga biaya pajak tahunan kendaraan yang terdiri atas PKB pokok dan SWDKLLJ.

Adapun besaran biaya SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraanya.

Khusus mobil, besaran SWDKLLJ adalah Rp 143 ribu.

Sementara itu, full biaya yang dikeluarkan adalah sekitar Rp 3,2 juta sudah termasuk PKB pokok dan komponen lainnya.