BERITANASIONAL

Pengumuman Bagi Warga Negara Asin dan WNI, Pemerintah Terbitkan Aturan Ini, Kelahiran 1990-1997 Wajib Tahu, Simak!

blank
×

Pengumuman Bagi Warga Negara Asin dan WNI, Pemerintah Terbitkan Aturan Ini, Kelahiran 1990-1997 Wajib Tahu, Simak!

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Bagi Warga Negara Asin dan WNI, Pemerintah Terbitkan Aturan Ini, Kelahiran 1990-1997 Wajib Tahu, Simak!

Wartasaburai.com – Warna latar belakang pada foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ternyata memiliki makna tersendiri.

Beberapa e-KTP menggunakan latar belakang merah, sementara yang lainnya berwarna biru.

ADS
IKLAN

Penjelasan mengenai perbedaan ini telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Ditjen Dukcapil mengatakan penggunaan warna latar pada foto KTP memiliki fungsi tertentu.

Untuk latar belakang biru di KTP-el disesuaikan tahun lahir genap.

Sedangkan latar belakang merah di KTP-el disesuaikan tahun lahir ganjil.

Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa warna latar belakang foto KTP ditentukan berdasarkan tahun kelahiran pemilik KTP.

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan pengelompokan knowledge kependudukan.

Latar belakang biru untuk pemilik KTP kelahiran tahun genap, seperti 1990, 1992, 1994, 1996, dan seterusnya.

Sedangkan latar belakang merah untuk pemilik KTP kelahiran tahun ganjil, seperti 1991, 1993, 1995, 1997, dan seterusnya.

Dihimpun dari Nesiatimes.com, Rabu (24/6/2025) Ditjen Dukcapil menjelaskan sistem tersebut akan memudahkan petugas administrasi kependudukan dalam mengelompokkan knowledge secara visible berdasarkan tahun kelahiran.

Di sisi lain, Dukcapil juga menerbitkan KTP khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dengan ketentuan berbeda.

Latar belakang foto KTP khusus bagi WNA yakni berwarna oranye.

Untuk mendapatkan e-KTP dengan latar belakang oranye, WNA harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Berikut syarat-syaratnya:

  • Berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah
  • Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham
  • Mengisi formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan fotokopi dokumen identitas dan ITAP

Sementara itu, berikut beberapa perbedaan antara KTP untuk WNI dan WNA:

  • WNI: Berlaku seumur hidup
  • WNA: Mengikuti masa berlaku ITAP
  • WNI: Bahasa Indonesia
  • WNA: Bahasa Inggris
  • WNI: Nama, tempat/tanggal lahir, alamat, agama, situation perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, masa berlaku
  • WNA: Jenis kelamin, agama, situation perkawinan, pekerjaan, masa berlaku
  • WNI: Merah (tahun ganjil), biru (tahun genap)
  • WNA: Oranye.