Wartasaburai.com – Mulai 1 Juli 2025, PT Taspen (Persero) mengubah skema pencairan gaji pensiun dari transfer financial institution menjadi pengambilan langsung di Kantor Pos.
Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan aset negara dan mendukung kemandirian ekonomi nasional.
Taspen bekerja sama dengan Pos Indonesia untuk memastikan layanan berjalan lancar dan tetap menyediakan berbagai pilihan mitra bayar.
Selama masa transisi, Taspen menjamin pendampingan dan layanan yang mengacu pada prinsip 5T demi kenyamanan peserta di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Taspen menanggapi perubahan skema ini dengan menekankan beberapa ketentuan yang sebagian besar merujuk pada peningkatan layanan para nasabah, di antaranya:
Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke mitra bayar kantor Pos bertujuan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan mengantisipasi kasus penipuan.
Dengan adanya perubahan sistem ini, muncul juga potensi penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pos dan financial institution, sehingga waspadai modus seperti:
- SMS palsu minta recordsdata pribadi
- Permintaan pembayaran biaya administrasi
- Undangan palsu pencairan dana
Selalu verifikasi informasi hanya melalui saluran resmi dan hindari membagikan recordsdata pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
Untuk pemindahan gaji pensiun bulan Juli tidak lagi ada permintaan persetujuan, langsung berupa surat pemberitahuan pemindahan saja kepada penerima pensiun.
Bagi pensiun yang ingin mengajukan mutasi dari Kantor Pos ke Mitra bayar BWS dan BTPN sebelumnya, untuk saat ini tidak bisa dan harus di mitra bayar Kantor Pos.
Pihak Kantor Pos atau lembaga yang bekerja sama akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pensiunan, baik melalui surat, SMS, atau informasi langsung dari petugas.
Pemberitahuan ini mencakup:
- Jadwal pengambilan
- Lokasi Kantor Pos
- Dokumen yang harus dibawa
- Prosedur pencairan
Jika belum menerima informasi, sebaiknya segera menghubungi Kantor Pos atau financial institution asal.
Salah satu alasan utama dari pemindahan ini adalah untuk meningkatkan akurasi dan validasi recordsdata penerima manfaat.
Oleh karena itu, penerima perlu membawa dokumen identitas saat mengambil gaji pensiun di Kantor Pos, antara lain:
- KTP
- Kartu identitas pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat undangan (jika ada)
Proses ini untuk memastikan gaji diterima oleh orang yang benar dan mencegah kebocoran dana.
Pensiunan yang memiliki hutang harus segera konfirmasi ke financial institution.
Apabila masih memiliki pinjaman aktif di financial institution sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), maka harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Menghubungi pihak financial institution sesegera mungkin
- Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis
- Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran
Jika tidak melakukan konfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya
Pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- PT Pos Indonesia
Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.
Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan.
Berikut dokumen yang harus dibawa oleh perwakilan:
- KTP asli dan fotokopi pensiunan
- KTP perwakilan
- Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat kuasa bermaterai
- Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos.
Sementara itu, cara mencairkan gaji pensiunan di Kantor Pos adalah sebagai berikut:
- Datangi kantor pos
- Kemudian mengambil nomor antrian
- Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)
- Veriifkasi
- Pencairan Gaji Pensiunan PNS
- Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan
Adapun skema baru ini dikecualikan bagi para pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik di mana pencairan bisa dilakukan dengan cara lain.
Terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun.