Wartasaburai.com – Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) sebagai bagian dari modernisasi layanan, sesuai Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021.
Sertifikat ini dapat diterbitkan untuk tanah baru atau menggantikan sertifikat lama, baik secara sukarela maupun saat transaksi jual beli.
Pemilik sertifikat terbitan 1961–1997 diimbau segera memperbaruinya ke versi digital karena tidak dilengkapi peta kadastral, yang berisiko menimbulkan sengketa.
“Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera di-change dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, seperti dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn, Sabtu (21/6/2025).
Berdasarkan files yang dihimpun, sertifikat tanah elektronik memiliki sejumlah perbedaan dengan sertifikat yang lama.
Mulai dari bentuk, sistem penyimpanan, hingga mekanisme akses dokumen kepemilikan tanah masyarakat.
Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah.
Dokumen tersebut tersimpan secara aman dalam brankas elektronik yang hanya bisa diakses pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Berbeda dengan sertifikat lama yang berbentuk buku fisik dengan sampul hijau, sertifikat elektronik berbentuk satu lembar salinan resmi bolak-balik dan dicetak pada kertas khusus (stable paper) oleh Kantor Pertanahan.
Berikut perbedaan utama sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat lama:
Sertifikat lama memiliki bentuk fisik dan terdiri atas beberapa halaman yang memuat files fisik dan yuridis.
Kini, semua files tersebut dikemas dalam dokumen elektronik yang disimpan secara digital.
Sementara pemegang hak akan menerima salinan resmi Sertipikat-el berupa satu lembar kertas khusus.
Pemegang hak sertipikat-el dapat mengakses dokumen digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Jika belum memiliki akun, pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Sertipikat-el dilengkapi kode batang atau QR code untuk memverifikasi keaslian dan build apart terakhir dokumen, sehingga mengurangi risiko pemalsuan.
Jika salinan resmi rusak atau hilang, pemegang hak masih bisa mencetak ulang secara mandiri melalui aplikasi.
Pada setiap perubahan files, seperti balik nama, roya, atau pemecahan bidang tanah, akan diterbitkan edisi baru Sertipikat-el.
Sistem ini bertujuan untuk menghindari sertifikat ganda, karena seluruh riwayat terekam secara digital dan terdokumentasi secara sistematis.
Jika sertifikat lama disahkan dengan tanda tangan handbook, Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dokumen serta keabsahan secara hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat lama masih tetap berlaku selama tidak ada permohonan penggantian atau pemeliharaan files.
Adapun masyarakat yang ingin mengubah sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik bisa mengurus ke Kantor Pertanahan.
Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan:
- Membawa sertifikat fisik asli
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Melampirkan fotokopi identitas (KTP, KK) yang sudah dicocokkan oleh petugas
- Menyertakan surat kuasa jika dikuasakan
- Bagi badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian yang telah dilegalisasi
- Membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ganti blangko
Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik.
Sedangkan dokumen digitalnya akan langsung tersimpan dalam brankas elektronik dan bisa diakses kapan saja lewat aplikasi Sentuh Tanahku.