Wartasaburai.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah kini menjadi keharusan sebagai langkah modernisasi sistem pertanahan di Indonesia.
Dilansir dari nesiatimes.com, Kamis (19/6/2025) Nusron menjelaskan, potensi tumpang tindih kepemilikan tanah bisa dicegah dengan digitalisasi.
Hal ini karena seluruh records Nomor Induk Bidang (NIB) sudah terdigitalisasi dan terintegrasi dengan peta bidang tanah.
Proses ini kini dapat dilakukan secara precise time, mempercepat validasi dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan lahan.
Kemudian, Nusron juga menyinggung terkait isu keamanan records digital.
Ia memastikan sistem digital pertanahan telah dibekali dengan cyber safety berlapis dan belum ada serangan hingga saat ini.
Sistem ini juga menggunakan firewall ganda untuk menjaga integritas dan kerahasiaan records masyarakat.
Sementara itu, sertifikat digital yang dikembangkan bukan hanya berupa dokumen elektronik.
Namun juga mencakup records spasial, seperti peta bidang tanah, yang terintegrasi dalam sistem.
Nusron berharap langkah digitalisasi ini mampu mendorong kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.
Tidak hanya itu, juga memperkuat upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan agraria yang transparan dan efisien.