Wartasaburai.com – Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu lewat Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini ditujukan agar anak-anak usia sekolah bisa mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah, mencegah putus sekolah, serta mendorong mereka yang sudah berhenti agar kembali bersekolah.
Melansir dari nesiatimes.com, Kamis (19/7/2025), penerima PIP akan mendapatkan bantuan dana sesuai tingkat pendidikannya.
Dana tersebut dapat dicairkan melalui buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM yang diberikan kepada penerima PIP.
Berikut besaran dana bantuan PIP:
- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat uang Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir mendapat Rp 225.000)
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapat Rp750.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000)
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp 1.000.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000
Sementara itu, siswa yang berhak menjadi penerima PIP harus memenuhi kriteria berikut:
- Siswa usia 6-21 tahun pemegang KIP
- Siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin / rentan miskin dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah / panti sosial / panti asuhan
- Terdampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Adapun syarat untuk mendapatkan PIP, di antaranya:
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Agar terdaftar pada DTKS, dapat mendaftar melalui Kecamatan/Kelurahan atau dinas sosial di narrate domisili atau laman dtks.kemensos.move.identity.
- Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
Sekolah menandai station Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan recordsdata Layak PIP tersebut.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar menjadi penerima PIP, antara lain:
- Daftar secara mandiri
Mendaftar melalui situs resmi pip.kemdikbud.move.identity atau aplikasi Cek Bansos.
- Daftar melalui sekolah
Siswa atau orangtua mengajukan permohonan PIP ke pihak sekolah.
Jika recordsdata terverifikasi, sekolah akan mengajukan nama siswa ke Dinas Pendidikan setempat.
Untuk mengetahui apakah menjadi penerima PIP, dapat mengecek station penerimaan PIP dengan cara berikut:
- Buka situs https://pip.kemendikdasmen.move.identity/home_v1
- Isi nomor NISN, NIK siswa, dan kolom verifikasi
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Lalu akan muncul informasi recordsdata siswa penerima PIP.