BERITANASIONAL

Pakai Motor Matic di Atas 250cc, SIM C1 Kini Wajib Dimiliki, Ini Aturannya!

blank
×

Pakai Motor Matic di Atas 250cc, SIM C1 Kini Wajib Dimiliki, Ini Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Pakai Motor Matic di Atas 250cc, SIM C1 Kini Wajib Dimiliki, Ini Aturannya!

Wartasaburai.com – SIM C kini terbagi menjadi tiga jenis SIM C, C1, dan C2 sesuai kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai.

Melansir dari Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Senin (4/8/2025), berikut perbedaan ketiganya:

ADS
IKLAN

i) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

ii) SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

iii) SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sesuai dengan penjelasan di atas, pengendara motor matic sekalipun jika motornya berkapasitas 250 cc ke atas, maka harus memiliki SIM C1.

Jika belum memiliki SIM C1, maka pemilik kendaraan dapat mengajukan peningkatan golongan SIM.

Untuk bisa naik golongan, pemohon SIM harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

Tak hanya itu, pemohon juga harus memenuhi ketentuan memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.