BERITANASIONAL

Dokter di Daerah Terpencil Dapat Perhatian Khusus, Ini Kabar Baik dari Presiden Prabowo!

blank
×

Dokter di Daerah Terpencil Dapat Perhatian Khusus, Ini Kabar Baik dari Presiden Prabowo!

Sebarkan artikel ini
Dokter di Daerah Terpencil Dapat Perhatian Khusus, Ini Kabar Baik dari Presiden Prabowo!

Wartasaburai.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan khusus untuk dokter yang bekerja di wilayah terpencil.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

ADS
IKLAN

Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tunjangan diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada para tenaga medis.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” tuturnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Rabu (6/8/2025).

Adapun besaran tunjangan adalah sebesar Rp 30.012.000 per bulan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Budi mengatakan keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.

Jika ingin layanan kesehatan yang kuat, kata dia, maka harus dimulai dengan memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit.

Sementara itu, wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional.

Prioritasnya yaitu pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Di samping itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini.

Terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Selain tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

Budi menjelaskan hal ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” ujarnya.

Budi berharap kebijakan ini dapat menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas.

Di sisi lain juga sekaligus menjadi pondasi dalam membangun sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan.