Wartasaburai.com – Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi melalui mekanisme titik serah guna memastikan distribusi tepat sasaran dan terawasi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menyebut titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk.
“Titik serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tuturnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Pertanian, Sabtu (9/8/2025).
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menjelaskan Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur.
Jika dalam aturan sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.
“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujarnya.
Dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan recordsdata e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.
Di sisi lain, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan Perpres ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak petani.
Menurutnya, pupuk harus sampai langsung ke tangan petani tanpa kebocoran.
Ia menekankan bahwa skema yang baru ini memiliki sistem yang lebih tegas dan terukur.
Dengan tata kelola baru ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk memperkuat akuntabilitas dalam distribusi pupuk subsidi.
Ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.