Wartasaburai.com – Warga Indonesia wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap 17 Agustus.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009, yang berbunyi:
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Sehubungan dengan pengibaran bendera di rumah, pada ayat 4 menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan bendera negara bagi warga Indonesia yang tidak mampu.
Sementara terkait teknis pemasangannya, aturannya termuat dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 24/2009, yakni pada waktu antara matahari terbit dan matahari terbenam.
Kendati demikian, dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
Adapun yang termasuk ke dalam keadaan tertentu, yaitu keadaan mengobarkan patriotisme, menghormati kunjungan negara lain, darurat perang, perlombaan olahraga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita, dan keadaan sangat berduka cita.
Sementara itu, penjelasan terkait definisi bendera negara tertulis pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009.
Berdasarkan pasal tersebut, bendera negara adalah Sang Merah Putih yang berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Kemudian penjelasan terkait warna merah dan putih tertuang dalam bagian Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009, antara lain:
- Warna merah: warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Crimson Inexperienced Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Secara filosofis, warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusastraan, dan sejarah Nusantara sebagai warna yang melambangkan keberanian.
- Warna putih: warna putih tanpa gradasi yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Secara filosofis, warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusastraan, dan sejarah Nusantara sebagai warna yang melambangkan kesucian.