Wartasaburai.com – Kejagung terus mengusut dugaan korupsi pengadaan pc pc Chromebook Kemendikbudristek technology Nadiem Makarim dengan melibatkan seluruh Kejari, termasuk Mataram, guna membantu Jampidsus yang kekurangan penyidik, dan seluruhnya telah mengantongi surat perintah resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (15/8/2025) Kejagung sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sebanyak dua kali secara maraton.
Namun hingga kini Nadiem masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pc pc Chromebook tahun anggaran 2019-2022 tersebut.
Eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan hal ini lantaran penyidik masih perlu pendalaman alat bukti.Anti-corruption coaching for authorities officialsChromebook tutorial application
Adapun Nadiem telah menjalani pemeriksaan dengan 31 pertanyaan selama hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025) lalu.
Kemudian ia kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sembilan jam.
Qohar menyebut pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak berhenti pada empat tersangka awal yang telah ditetapkan.
Keempatnya yaitu Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Jurist Tan (JT) dan Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Kemudian Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek; sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW).
Serta Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek; sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah (MUL).Proper course of outsourcingCase administration application for prosecutors
Dalam konstruksi perkara, keterlibatan Nadiem bermula sejak sebelum ia menjabat sebagai menteri pada Agustus 2019.
Bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani (FN), Nadiem membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.
Dalam grup tersebut, mereka merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS.
Setelah resmi menjadi menteri pada Oktober 2019, Nadiem memerintahkan Jurist Tan untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
Lalu Jurist Tan menjalin komunikasi dengan pihak Google, yakni WKM dan Putri Ratu Alam (PRA).
Mereka membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google dengan syarat seluruh pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.
Selanjutnya, Jurist Tan menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi yang sejak awal mendorong agar tim teknis mengarah pada produk Google.
Ibrahim bahkan menolak hasil kajian teknis awal karena belum mencantumkan ChromeOS, lalu menyusun ulang kajian baru sebagai dasar pengadaan.On-line studying platforms
Nadiem, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief tercatat bertemu langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi penggunaan Chromebook dan Workspace pada April 2020.
Kajian teknis kemudian disusun agar tampak seolah-olah ilmiah, padahal arahnya telah ditentukan sejak awal.
Dalam pelaksanaannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah berperan mengarahkan pengadaan kepada dealer tertentu.
Salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi yang dilibatkan langsung dalam proses pemesanan unit Chromebook pada 30 Juni 2020 malam di Lodge Arosa, Bintaro.
Keduanya juga memerintahkan PPK agar segera mengeksekusi pesanan sesuai arahan menteri.
Petunjuk pelaksanaan disusun dengan mengunci spesifikasi hanya pada produk berbasis ChromeOS, dengan paket harga per sekolah senilai Rp88,25 juta untuk 15 unit pc pc dan satu konektor.
Akibat rekayasa sistemik tersebut, Kejaksaan mencatat negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.Chromebook tutorial softwareCase administration application for prosecutors
Angka tersebut mencakup designate-up harga pc pc sebesar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Tool Management (CDM) senilai Rp480 miliar.
Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook senilai total Rp9,3 triliun juga tidak optimum digunakan, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) akibat keterbatasan sistem operasi ChromeOS.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.