BERITANASIONAL

Pemberitahuan Bagi Pembeli Emas Batangan atau Perhiasan, Aturan Ini Berlaku Seluruh Indonesia!

blank
×

Pemberitahuan Bagi Pembeli Emas Batangan atau Perhiasan, Aturan Ini Berlaku Seluruh Indonesia!

Sebarkan artikel ini
Pemberitahuan Bagi Pembeli Emas Batangan atau Perhiasan, Aturan Ini Berlaku Seluruh Indonesia!

Wartasaburai.com – DJP menegaskan bahwa pembelian emas batangan dan perhiasan oleh konsumen akhir tidak dikenai PPh Pasal 22, sesuai ketentuan PMK Nomor forty eight Tahun 2023.

“Ada pengecualian, kalau konsumen akhir enggak kena (pajak). Ini ada di PMK forty eight/2023,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, seperti dilanir pada Selasa (5/8/2025).

ADS
IKLAN

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 52/2025 mengatur bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada konsumen akhir.

Ia mencontohkan pabrikan, pedagang, dan bank bulion selaku penjual emas biasanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

Namun, masyarakat selaku konsumen akhir yang membeli emas dari tidak dipungut PPh alias dikecualikan.

Pengecualian diberikan kepada konsumen akhir, misalnya PT Antam menjual emas ke konsumen akhir, seperti ibu rumah tangga.

Selain pembelian, pemerintah melalui PMK 51/2025 juga mengatur kebijakan penjualan emas batangan dari konsumen akhir kepada bank bulion.

Berdasarkan beleid tersebut, konsumen akhir yang menjual emas batangan kepada bank bulion dikecualikan dari pemungutan PPh.

Adapun penjualan emas batangan dari konsumen akhir kepada bank bulion dikecualikan dari pemungutan PPh asalkan transaksinya tidak melebihi Rp10 juta.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Namun, kata dia, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta maka LJK bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.