Wartasaburai.com – OJK mencabut izin usaha PT BPR Disky Suryajaya di Deliserdang pada 19 Agustus 2025, menjadikannya BPR ketiga yang ditutup tahun ini.
LPS memastikan simpanan nasabah tetap dibayar sesuai ketentuan dan mengimbau nasabah tidak terprovokasi pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim berbayar.
Sebelum izin BPR Disky Suryajaya dicabut, terdapat 2 BPR lainnya yang mengalami nasib serupa. Berikut ini daftarnya:
1. BPRS Gebu Prima
OJK resmi mencabut izin usaha PT Financial institution Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim No.139, Medan, Sumatera Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar keterangan OJK.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK juga mencabut izin usaha PT Financial institution Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
“Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis siaran pers OJK.
3. BPR Disky Suryajaya
OJK resmi mencabut izin usaha PT Financial institution Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Deliserdang, Sumatra Utara.
Pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 pada 19 Agustus 2025.
OJK menjelaskan pencabutan izin usaha BPR merupakan langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Namun jika dihitung sejak 2024 hingga tahun 2025, total 23 monetary institution di Indonesia yang tutup. Berikut daftarnya: