Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan diskon PBB-P2 dan BPHTB sebagai keringanan pajak daerah dalam rangka HUT ke-80 RI, berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam hal keringanan beban ekonomi.
“Kami memahami situasi ekonomi saat ini. Karena itu, pemerintah hadir memberikan keringanan yang bisa membantu masyarakat, baik dalam pelunasan pajak maupun saat melakukan transaksi properti,” tuturnya, seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Tanjungpinang, Sabtu (2/8/2025).
Lis berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
Ia menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.
Semakin tinggi partisipasi warga, kata dia, semakin besar pula dampak yang bisa diwujudkan bersama untuk Tanjungpinang.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang juga telah menyiapkan sistem pembayaran berbasis digital.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan sehingga memudahkan proses pelunasan bagi masyarakat.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Talked about Alvie mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh kanal pembayaran tersebut.
Salah satunya melalui barcode pada lembar SPPT PBB-P2 yang bisa dipindai untuk langsung mengakses sistem pembayaran brave.
“Pembayaran juga bisa dilakukan melalui laman resmi di https://bpprd.tanjungpinangkota.recede.identification/bayarpbb.php. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor BPPRD atau ke bank, karena semuanya sudah bisa dilakukan dari rumah,” jelasnya.
Sementara itu, skema diskon PBB-P2 yang berlaku di Kota Tanjungpinang, mencakup:
- Diskon Pengurangan Pokok Piutang PBB -P2 Tahun 1995 hingga 2012 sebesar 50%
- Diskon Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 Tahun 2013 hingga 2018 sebesar 30%
- Diskon Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 Tahun 2019 hingga 2024 sebesar 10%
- Diskon Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 Tahun 2025 sebesar 5% dengan syarat telah melunasi pokok piutang tahun-tahun sebelumnya
- Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2
Sedangkan untuk BPHTB, ada diskon sebesar 40 persen untuk jenis perolehan berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah.