Wartasaburai.com – Kemendikasmen mengusulkan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) agar mencakup siswa TK kurang mampu dengan bantuan Rp450.000 per tahun.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Memperluas cakupan PIP untuk jenjang TK dengan tujuan membantu pembiayaan peserta didik dari keluarga tidak mampu, yakni 25 persen termiskin, melalui dukungan biaya Rp 450.000 per siswa per tahun,” ujarnya, Selasa (26/8/2025), seperti dilansir dari tayangan YouTube Komisi X DPR RI Channel.
Mu’ti menyebut upaya tersebut sejalan dengan pelaksanaan wajib belajar 13 tahun yang juga mencakup satu tahun prasekolah.
Adapun rencana PIP untuk siswa TK kurang mampu ini termasuk dalam usulan penambahan anggaran untuk Kemendikdasmen sebesar Rp14,4 triliun.
Mu’ti menjelaskan tambahan anggaran tersebut digunakan untuk membiayai sebagian usulan program dan kegiatan yang paling prioritas.
Selain PIP untuk siswa TK kurang mampu, tambahan anggaran juga digunakan di antaranya untuk penyesuaian PIP bagi siswa SD dan SMP.
Menurutnya, PIP SD dan SMP masih sama seperti pada tahun 2025 dan bantuan diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan harga atau inflasi.
Dalam penyesuaian tersebut, ia menyebutkan siswa SD akan mendapatkan dana PIP Rp 600.000 per tahun, dari sebelumnya Rp 450.000 per tahun.
Sedangkan siswa SMP mendapatkan dana PIP sebesar Rp 1 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 750.000 per tahun.
Kemudian Kemendikdasmen juga melakukan penyesuaian tunjangan guru non-ASN untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Peningkatan satuan biaya insentif guru non-ASN yaitu dari Rp 300.000 menjadi Rp 500.000 per guru per bulan.