Wartasaburai.com – Petugas pajak mengunjungi kantor BPPKAD Banjarnegara pada 9 Juli 2025 dan bertemu dengan Kepala BPPKAD, Aditya Agus Satria.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Purbalingga Muhammad Shodiq pun mengimbau BPPKAD Kabupaten Banjarnegara untuk segera melakukan pemindahbukuan dengan melaporkan SPT yang telah ter-createdraft SPT.
“Kunjungan ini dilakukan sejalan dengan adanya imbauan pemindahbukuan deposit ke Kode Akun Pajak (KAP)/Kode Jenis Setoran (KJS),” jelas Shodiq dilansir dari laman DJP, Senin (1/9/2025).
Ia menyatakan bahwa pihaknya siap membantu bendahara pengeluaran apabila terdapat kendala terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan pada BPPKAD beserta instansi pemerintah di bawahnya.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa ia beserta jajaran berkomitmen untuk terus bersinergi dengan KPP Pratama Purbalingga.
Aditya juga siap untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DJP juga sempat meminta seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan pembayaran melalui deposit pajak ke SPT.
DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melalui deposit tidak menggugurkan kewajiban penyampaian SPT.
Wajib pajak berpotensi mendapatkan sanksi denda hingga teguran jika telah membayar pajak melalui deposit, tetapi tak menyampaikan SPT.
“Wajib pajak tetap dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan, penerbitan surat teguran, serta tindakan administratif lainnya sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan,” tulis DJP dalam pengumuman resmi.
Tak hanya itu, pembayaran pajak melalui deposit juga perlu dipindahbukukan ke KAP dan KJS yang benar.
Apa Itu Deposit Pajak?
Merujuk pada PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
Terdapat 3 cara pengisian deposit pajak, yakni dengan pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, pemindahbukuan, atau dengan permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah menghitungnya dengan utang pajak.
Dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran mengingat tanggal deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.